TENTANG DINLUTKAN JATENG


VISI MISI DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN JAWA TENGAH

I. Visi Dinlutkan Jateng

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu organisasi pemerintah di Jawa Tengah, dalam rangka melaksanakan pembangunan perikanan mempunyai visi, yaitu :

"Terwujudnya Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Sebagai Sumber Utama Penghidupan, Pendapatan dan Kesejahteraan yang berkelanjutan".

II. Misi Dinlutkan Jateng

Di samping mempunyai visi dalam rangka melaksanakan Pembangunan Kelautan dan Perikanan sebagaimana tersebut diatas, juga mempunyai Misi, yaitu :

1. Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia serta mendorong dan meningkatkan peran pelaku-pelaku ekonomi dalam memanfaatkan sumberdaya kelautan dan perikanan (M1);

2. Meningkatkan dan menjaga daya dukung lahan dan kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan (M2);

3. Mengembangkan alternatif pengusahaan sumberdaya kelautan dan perikanan (M3);

4. Meningkatkan iklim usaha yang kondusif (M4);

5. Peningkatan produksi dan produktivitas kelautan dan perikanan (M5);

6. Peningkatan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan (M6);

7. Peningkatan dan penguatan jaringan serta daya tembus pemasaran produk serta jasa kelautan (M7);

8. Peningkatan dan penguatan sistem informasi kelautan dan perikanan meliputi distribusi dan tingkat pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan serta potensi pasar (M8); dan

9. Memberdayakan sosial ekonomi (M9).

III. Nilai - Nilai Yang Dianut Dinlutkan Jateng

Nilai-nilai yang dianut dan digunakan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan pencapaian visi dan misi Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah dalam 5 (lima) tahun ke depan (2009 - 2013) terangkum dalam akronim BERICHTIAR, yaitu: Brilliant (N1), Emphaty (N2), Respect (N3), Innovative (N4), Commitment (N5), Honesty (N6), Togetherness (N7), Integrity (N8), Assist (N9) dan Responsive (N10)

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROPINSI JAWA TENGAH

Tugas pokok dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, sesuai Peraturan Gubernur No. 80 tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut:

a. Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

b. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan kebijakan teknis bidang kelautan dan perikanan;

2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kelautan dan perikanan;

3. Pembinaan dan fasilitasi bidang kelautan dan perikanan lingkup provinsi dan kabupaten/kota;

4. Pelaksanaan tugas di bidang kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha kelautan dan perikanan;

5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kelautan dan perikanan;

6. Pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan

7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Untuk menunjang pencapaian tugas pokok dan fungsinya, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah ditopang oleh struktur/susunan organisasi sebagai berikut:

a. Kepala Dinas.

b. Sekretariat.

c. Bidang Kelautan,Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

d. Bidang Perikanan Tangkap.

e. Bidang Perikanan Budidaya.

f.  Bidang Usaha dan Pemasaran Perikanan.

g. Unit Pelaksana Teknis.