News and Info



18 Desember 2011 | 20:02 wib

Ayo Buat SIUP - SIPI

Kawasan Indonesia sebagian besar terdiri dari perairan. Dari seluruh kawasan indonesia ¾ nya merupakan perairan. Oleh karena itu sebagian besar masyarakat indonesia bermata pencaharian sebagai nelayan.

Laut Indonesia  menyimpan banyak potensi yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Maka sudah seharusnya kita memanfaatkan dengan semaksimal mungkin dan juga tetap menjaga kelestariannya, untuk dapat di nikmati secara berkelanjutan untuk generasi selanjutnya. Agar dapat tetap terus menjaga kelestarian laut dan mengekploitasi dengan maksimal, hrus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Kapal nelayan yang beroperasi untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan harus mempunyai SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) dan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan). Untuk Jawa Tengah dapat melayani Izin SIUP dan SIPI,untuk ukuran kapal 10 - 30 GT dengan alat tangkap yang telah di tentukan.

Berdasarkan PERDA No.1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah.  SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) untuk kapal penangkap ikan berukuran 10-20 GT, dikenakan retribusi Rp.75.000,-/kapal, dan untuk kapal penangkap ikan berukuran 21 - 30 GT, di kenakan retribusi Rp.100.000,-/kapal. Untuk penerbitan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) kapal berukuran retribusi di golongkan untuk jenis alat tangkap dan juga ukuran kapal. Untuk kapal ukuran 10 - 20 GT dengan alat tangkap Mini Purse Seine, Longline, Cantrang, dan sejenisnya di kenakan retribusi sebesar Rp. 150.000,-. Sedangkan kapal berukuran 21 - 30 GT dengan alat tangkap Mini Purse Seine, Longline, Cantrang, dan sejenisnya di kenakan retribusi sebesar Rp. 200.000,-/kapal. Kapal penangkap ikan ukuran 10 - 20 GT dengan alat tangkap Gill Net ( jaring ingsang), Bottom Long Line (rawai dasar) dan sejenisnya di kenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,-/kapal. Untuk kapal dengan ukuran 21 - 30 GT dengan alat tangkap Gill Net ( jaring ingsang), Bottom Long Line (rawai dasar) dan sejenisnya di kenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,-/kapal. Sedangkan untuk alat tangkap lainnya seperti tramelnet, dan sebagainya, bagi kapal berukuran 10 - 20 GT di kenakan retribusi sebesar Rp. 75.000/kapal,- dan kapal berukuran 21 - 30 GT di kenakan retribusi sebesar Rp. 100.000/kapal,-.

Berdasarkan PERDA No. 1 Tahun 2011 Tentang retribusi daeran Provinsi Jawa Tengah. Kapal yang hanya di gunakan untuk mengangkut hasil tangkapan ikan dari kapal penangkap ikan,  SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) tidak di kenakan Retribusi.    

Persyaratan untuk mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) adalah rencana usaha, Foto copy Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukun dan foto copy NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak), foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan pas foto berukuran 4X6. Kemudian untuk mengajukan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) kapal baru persyaratannya adalah Rekomendasi pembuatan kapal baru dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah di buat sebelum pengusaha melakukan pembuatan kapal, foto copy SIUP untuk usaha pengangkapan, foto copy Gross Akte dengan menunjukan aslinya, foto copy Pas Tahunan, Surat Kelaikan dan Pengawakan yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dapat menunjukana aslinya, gambar design alat tangkap yang disahkan oleh petugas Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah yang di tunjuk, rekomendasi atau berita acara pemeriksaan Fisik Kapal dari Dinas Kelautan an Perikanan Provinsi Jawa Tengah.

SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) yang telah habis masa berlakunya wajib melakukan perpanjangan. Adapun syarat untuk memperpanjang SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) adalah  foto copy SIUP untuk usaha pengangkapan foto copy Gross Akte dengan menunjukan aslinya, foto copy Pas Tahunan, Surat Kelaikan dan Pengawakan yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dapat menunjukana aslinya, gambar design alat tangkap yang disahkan oleh petugas Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah yang di tunjuk, berita acara pemeriksaan Fisik Kapal dari Dinas Kelautan an Perikanan Provinsi Jawa Tengah.

Persyaratan untuk mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) PENGANGKUTAN adalah rencana usaha, Foto copy Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukun dan foto copy NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak), foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan pas foto berukuran 4X6, Surat Perjanjian kerjasama pengangkutan antara perusahaan pengelola pengangkutan ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan atau pembudidaya ikan, kecuali untuk pengangkutan hasil tangkapan armadanya sendiri atau hasil produksi pengolahan atau budidaya apabila digunakan ntuk pengangkutan hasil tangkapan armada penangkapan yang merupakan grup dari perusahaan tersebut harus melampirkan bukti kepemilikan kapal penangkap ikan dengan foto copy SIPI yang disahka oleh instansi yang menerbitkan. Untuk membuat SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) kapal baru persyaratannya adalah foto copy SIUP untuk usaha pengangkapan, foto copy Gross Akte dengan menunjukan aslinya, foto copy Pas Tahunan, Surat Kelaikan dan Pengawakan yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dapat menunjukana aslinya, rekomendasi atau berita acara pemeriksaan Fisik Kapal dari Dinas Kelautan an Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Surat Perjanjian kerjasama pengangkutan antara perusahaan pengelola pengangkutan ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan atau pembudidaya ikan.

SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) berlaku selama menjalankan usahanya, kecuali ada peluasan atau pengurangan usahanya dan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan)  berlaku selama tiga tahun, pembanyaran Retribusi di lakukan setiap tahun atau yang di sebut DU (Daftar Ulang).

Apabila sebelum melakukan kegiatan penangkapan ikan, surat - surat yang di perlukan di atas kapal telah lengkap. Kapal dapat berangkat dan aman pada saat melakukan kegiatan penangkapan ikan.