Struktur Organisasi


bagan_i_640

Penjelasan Struktur OrganisasiTugas

Pokok dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, sesuai Peraturan Gubernur No. 80 tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut:

  1. Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan kebijakan teknis bidang kelautan dan perikanan;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kelautan dan perikanan;
  • Pembinaan dan fasilitasi bidang kelautan dan perikanan lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
  • Pelaksanaan tugas di bidang kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha kelautan dan perikanan;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kelautan dan perikanan;
  • Pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Untuk menunjang pencapaian tugas pokok dan fungsinya, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah ditopang oleh struktur/susunan organisasi sebagai berikut:

A. Kepala Dinas

Kepala Dinas bertugas untuk memimpin tugas pokok dan fungsi, sebagaimana tersebut di atas.

B. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang program, keuangan, umum dan kepegawaian.

Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang program;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang keuangan;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang umum dan kepegawaian;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Sekretariat membawahkan:

  1. Subbagian Program: Bertugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang program, meliputi: koordinasi perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan sistem informasi di lingkungan Dinas.
  2. Subbagian Keuangan: Bertugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang keuangan, meliputi: pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan dan akuntansi di lingkungan Dinas.
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaian: Bertugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang umum dan kepegawaian, meliputi: pengelolaan administrasi kepegawaian, hukum, humas, organisasi dan tata laksana, ketatausahaanan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Dinas.

C. Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Bidang Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan rencana dan program bidang Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, pelaksanaan, pelayanan administrasi dan teknis, fasilitasi dan kerjasama, pemantauan dan evaluasi kegiatan Bina Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil; Konservasi, Pengendalian Ekosistem dan Sumberdaya Kelautan; serta Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Jasa Kelautan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Bidang Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil mempunyai fungsi :

  • Penyiapan bahan rencana dan program Bidang Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis kegiatan Bina Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil; Konservasi, Pengendalian Ekosistem dan Sumberdaya Kelautan; serta Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Jasa Kelautan;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan kerjasama kegiatan Bina Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil; Konservasi, Pengendalian Ekosistem dan Sumberdaya Kelautan; serta Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Jasa Kelautan;
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi kegiatan Bina Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil; Konservasi, Pengendalian Ekosistem dan Sumberdaya Kelautan; serta Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Jasa Kelautan

Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, membawahkan:

  • Seksi Bina Pesisir Laut dan Pulau-pulau Kecil: Bertugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang bina pesisir laut dan pulau-pulau kecil, meliputi:
  1. Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di wilayah laut kewenangan provinsi;
  2. Pelaksanaan dan koordinasi kebijakan penataan tata ruang laut sesuai dengan peta potensi laut di wilayah laut kewenangan provinsi;
  3. Pelaksanaan dan koordinasi kebijakan dalam rangka pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk sumberdaya alam di wilayah laut kewenangan provinsi;
  4. Pelaksanaan kebijakan pengelolaan terpadu dan pemanfaatan sumberdaya laut antar kabupaten/kota dalam wilayah kewenangan provinsi;
  5. Penetapan kebijakan dan pengaturan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan di wilayah laut kewenangan provinsi;
  6. Pelaksanaan dan koordinasi pemetaan potensi sumberdaya kelautan di wilayah laut kewenangan provinsi;
  7. Pelaksanaan penyerasian dan pengharmonisasian pengelolaan wilayah dan sumberdaya laut kewenangan provinsi;
  8. Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan wilayah laut di wilayah kewenangan provinsi;
  9. Pelaksanaan koordinasi eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan perairan danau, sungai, rawa, dan wilayah perairan lainnya di wilayah provinsi;
  10. Perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian tata ruang laut wilayah kewenangan provinsi;
  11. Pelaksanaan dan koordinasi penyusunan zonasi dan tata ruang perairan dalam wilayah kewenangan provinsi;
  12. Penyusunan zonasi lahan dan perairan untuk kepentingan perikanan dalam wilayah provinsi;
  13. Koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  • Seksi Konservasi, Pengendalian Ekosistem dan Sumberdaya Kelautan: Bertugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang konservasi, pengendalian ekosistem dan sumberdaya kelautan, meliputi:
  1. Penetapan dan pelaksanaan kebijakan reklamasi pantai dan mitigasi bencana alam di wilayah pesisir dan laut dalam kewenangan provinsi;
  2. Pelaksanaan dan koordinasi penetapan jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Republik Indonesia;
  3. Pelaksanaan kebijakan rehabilitasi dan peningkatan sumberdaya ikan serta lingkungannya antar kabupaten/kota di wilayah laut provinsi;
  4. Pelaksanaan dan koordinasi mitigasi kerusakan lingkungan pesisir dan laut di wilayah laut kewenangan provinsi, pelaksanaan dan koordinasi penetapan jenis ikan yang dilindungi, rehabilitasi sumberdaya pesisir, pulau-pulau kecil dan laut di wilayah kewenangan provinsi;
  5. Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan kawasan konservasi perairan dan rehabilitasi perairan di wilayah kewenangan provinsi;
  6. Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan konservasi dan lingkungan sumberdaya ikan di wilayah kewenangan provinsi;
  7. Koordinasi pelaksanaan pengawasan pemanfaatan dan perlindungan sumberdaya di pulau-pulau kecil di wilayah kewenangan provinsi;
  8. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan konservasi plasma nutfah spesifik lokasi di wilayah laut kewenangan provinsi;
  9. Pelaksanaan dan koordinasi pencegahan pencemaran dan kerusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya.
  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Jasa Kelautan: Bertugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat pesisir dan jasa kelautan, meliputi:
  1. Pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberdayaan masyarakat pesisir antar kabupaten/kota dalam wilayah kewenangan provinsi;
  2. Pelaksanaan dan koordinasi penyerasian riset kelautan di wilayah kewenangan laut provinsi dalam rangka pengembangan jasa kelautan;
  3. Pelaksanaan pengawasan dan pemanfaatan benda berharga dari kapal tenggelam berdasarkan wilayah kewenangannya dengan pemerintah dan kabupaten/kota;
  4. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan jasa kelautan dan kemaritiman di wilayah laut kewenangan provinsi;
  5. Pelaksanaan kebijakan perijinan terpadu pengelolaan dan pemanfaatan wilayah laut kewenangan provinsi;
  6. Bimbingan dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan statistik serta informasi bidang perikanan di wilayah laut kewenangan provinsi;
  7. Perencanaan pembangunan perikanan skala provinsi.

D. Bidang Perikanan Tangkap

Bidang Perikanan Tangkap mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang prasarana perikanan tangkap, sarana perikanan tangkap dan pengawasan dan pengelolaan sumberdaya ikan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Bidang Perikanan Tangkap mempunyai fungsi :

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang prasarana perikanan tangkap;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang sarana perikanan tangkap;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengawasan dan pengelolaan sumberdaya ikan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perikanan Tangkap, membawahkan:

  • Seksi Prasarana Perikanan Tangkap: Bertugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang prasarana perikanan tangkap, meliputi:
  1. Pelaksanaan dan koordinasi kebijakan penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan kewenangan provinsi;
  2. Penetapan petunjuk pembangunan tipe pelabuhan perikanan, penyusunan data fasilitas pelabuhan perikanan Jawa Tengah (fasilitas pokok, fungsional dan penunjang);
  3. Penetapan petunjuk pengelolaan pelabuhan perikanan di Jawa Tengah;
  4. Inventarisasi data kebutuhan pengembangan pelabuhan perikanan;
  5. Penyusunan analisa data kebutuhan pengembangan pelabuhan perikanan;
  6. Usulan rencana pengembangan pelabuhan perikanan jangka pendek dan jangka panjang;
  7. Penyusunan rencana pembangunan pelabuhan perikanan;
  8. Evaluasi pelaksanaan pengembangan pelabuhan perikanan;
  9. Inventarisasi dan evaluasi lokasi pelabuhan perikanan yang akan diidentifikasi;
  10. Usulan tata cara identifikasi pembangunan pelabuhan perikanan;
  11. Analisis dan evaluasi kegiatan identifikasi pengembangan pelabuhan perikanan;
  12. Analisis dan evaluasi usulan rencana induk pengembangan pelabuhan perikanan;
  13. Pelaksanaan pengembangan pelabuhan perikanan;
  14. Analisis lokasi / site pelabuhan perikanan yang akan dibangun;
  15. Usulan kerangka acuan studi kelayakan dan studi teknis pelabuhan perikanan;
  16. Penyusunan konsep tata cara pelaksanaan studi kelayakan dan studi teknis pembangunan pelabuhan perikanan;
  17. Penyusunan bahan supervisi pelaksanaan studi kelayakan dan studi teknis pembangunan pelabuhan perikanan;
  18. Penyusunan bahan analisa dan evaluasi studi kelayakan dan studi teknis pembangunan pelabuhan perikanan;
  19. Penyusunan konsep usulan pentahapan pelaksanaan pembangunan pelabuhan perikanan;
  20. Usulan kerangka acuan rancang bangun pelabuhan perikanan;
  21. Usulan tata cara pelaksanaan pembuatan rancang bangun pelabuhan perikanan yang akan dibangun;
  22. Penyusunan bahan supervisi pelaksanaan pembuatan rancang bangun pembangunan pelabuhan perikanan;
  23. Analisis dan evaluasi hasil pembuatan rancang bangun pembangunan pelabuhan perikanan;
  24. Penyusunan konsep rencana pentahapan pelaksanaan konstruksi pelabuhan perikanan;
  25. Bimbingan pelaksanaan rancang bangun pelabuhan perikanan;
  26. Pengumpulan data/informasi serta penyiapan pembangunan pelabuhan perikanan;
  27. Penyusunan laporan hasil pembangunan pelabuhan perikanan;
  28. Pemantauan pelaksanaan pelayanan teknik pembangunan pelabuhan perikanan;
  29. Penyusunan petunjuk persiapan operasional pelabuhan perikanan;
  30. Usulan bimbingan pelaksanaan operasional pelabuhan perikanan;
  31. Evaluasi dan analisis kegiatan operasional pelabuhan perikanan;
  32. Usulan tata cara kerjasama operasional pelabuhan perikanan;
  33. Penyusunan konsep usulan perjanjian kerjasama operasional pelabuhan perikanan;
  34. Penyusunan bahan informasi/data pembangunan dalam rangka promosi investasi dan kerjasama operasional pelabuhan perikanan;
  35. Pengusulan tata cara pemantauan operasional pelabuhan perikanan;
  36. Penyusunan bahan evaluasi operasional pelabuhan perikanan;
  37. Penyusunan konsep pelaporan pengelolaan pelabuhan perikanan;
  38. Pemantauan pemanfaatan dan pemeliharaan pelabuhan perikanan.
  • Seksi Sarana Perikanan Tangkap: Bertugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang sarana perikanan tangkap, meliputi:
  1. Pelaksanaan kebijakan pembangunan kapal perikanan;
  2. Pendaftaran kapal perikanan di atas 10 GT s.d. 30 GT;
  3. Pelaksanaan kebijakan pembuatan alat tangkap ikan;
  4. Dukungan dalam penetapan kebijakan produktivitas kapal penangkap ikan;
  5. Pelaksanaan kebijakan penggunaan peralatan bantu dan penginderaan jauh untuk penangkapan ikan;
  6. Pelaksanaan kebijakan pemeriksaan fisik kapal perikanan berukuran di atas 10 GT s.d. 30 GT;
  7. Pelaksanaan kebijakan dan standarisasi kelaikan kapal perikanan dan penggunaan alat tangkap ikan yang menjadi kewenangan provinsi;
  8. Pelaksanaan dan koordinasi kebijakan pemanfaatan dan penempatan rumpon di perairan laut kewenangan provinsi;
  9. Dukungan rekayasa dan pelaksanaan teknologi penangkapan ikan;
  10. Pelaksanaan kebijakan pemberdayaan nelayan kecil;
  11. Bimbingan dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan statistik serta informasi bidang perikanan di wilayah laut kewenangan provinsi.
  • Seksi Pengawasan dan Pengelolaan Sumber daya Ikan: Bertugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengawasan dan pengelolaan sumberdaya ikan, meliputi:
  1. Pengelolaan dan pemanfaatan perikanan di wilayah laut kewenangan provinsi;
  2. Koordinasi dan pelaksanaan estimasi stok ikan di wilayah perairan kewenangan provinsi;
  3. Fasilitasi kerjasama pengelolaan dan pemanfaatan perikanan antar kabupaten/kota;
  4. Dukungan pembuatan dan penyebarluasan peta pola migrasi dan penyebaran ikan di perairan wilayah kewenangan provinsi;
  5. Pengawasan pemanfaatan sumberdaya ikan di wilayah laut kewenangan provinsi;
  6. Perencanaan pembangunan perikanan skala provinsi;
  7. Bimbingan teknis kerjasama pemanfaatan terpadu sumberdaya ikan antar kabupaten/kota;
  8. Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dalam wilayah kewenangan provinsi;
  9. Pelaksanaan kebijakan peningkatan kelembagaan dan ketenagakerjaan perikanan tangkap kewenangan provinsi.

E. Bidang Perikanan Budidaya

Bidang Perikanan Budidaya mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan budidaya air tawar, pengelolaan budidaya air payau dan laut, serta pengelolaan sumberdaya perikanan budidaya.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Bidang Perikanan Budidaya mempunyai fungsi :

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan budidaya air tawar;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan budidaya air payau dan laut;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan sumberdaya perikanan budidaya;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perikanan Budidaya membawahkan:

  • Seksi Pengelolaan Budidaya Air Tawar: Bertugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan budidaya air tawar, meliputi:
  1. Pelaksanaan kebijakan produk perikanan di air tawar;
  2. Pelaksanaan kebijakan, pembangunan dan pengelolaan balai benih ikan air tawar;
  3. Pelaksanaan kebijakan mutu benih/induk ikan air tawar;
  4. Pelaksanaan kebijakan pengelolaan penggunaan sarana dan prasarana pembudidayaan ikan air tawar;
  5. Pelaksanaan teknis pelepasan dan penarikan varietas induk /benih ikan air tawar;
  6. Pelaksanaan teknis perbanyakan dan pengelolaan induk per jenis, induk dasar dan benih alam air tawar;
  7. Pengawasan pemanfaatan dan perlindungan plasma nutfah perikanan air tawar;
  8. Pengawasan perbenihan, pembudidayaan ikan dan sistem pengendalian hama dan penyakit ikan air tawar;
  9. Pembinaan pemantauan dan pengawasan lembaga sertifikasi perbenihan ikan air tawar;
  10. Pengawasan mutu benih dan induk, pakan ikan, obat ikan dan bahan bakunya air tawar.
  • Seksi Pengelolaan Budidaya Air Payau dan Laut: Bertugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan budidaya air tawar, meliputi:
  1. Pelaksanaan kebijakan produk perikanan di air payau dan laut;
  2. Pelaksanaan kebijakan, pembangunan dan pengelolaan balai benih ikan air payau dan laut;
  3. Pelaksanaan kebijakan mutu benih/induk ikan air payau dan laut;
  4. Pelaksanaan kebijakan pengelolaan penggunaan sarana dan prasarana pembudidayaan ikan air payau dan laut;
  5. Pelaksanaan teknis pelepasan dan penarikan varietas induk /benih ikan air payau dan laut;
  6. Pelaksanaan teknis perbanyakan dan pengelolaan induk perjenis, induk dasar dan benih alam air payau dan laut;
  7. Pengawasan pemanfaatan dan perlindungan plasma nutfah perikanan air payau dan laut;
  8. Pengawasan perbenihan, pembudidayaan ikan dan sistem pengendalian hama dan penyakit ikan air payau dan laut;
  9. Pembinaan pemantauan dan pengawasan lembaga sertifikasi perbenihan ikan air payau dan laut;
  10. Pengawasan mutu benih dan induk, pakan ikan, obat ikan dan bahan bakunya air payau dan laut.
  • Seksi Pengelolaan Sumber daya Perikanan Budidaya: Bertugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan budidaya air tawar, meliputi:
  1. Pelaksanaan kebijakan pembudidayaan ikan;
  2. Pengadaan, penggunaan dan peredaran serta pengawasan obat ikan, bahan biologis dan pakan ikan;
  3. Pelaksanaan kebijakan akreditasi lembaga sertifikasi perbenihan ikan;
  4. Pelaksanaan kebijakan pembinaan tata pemanfaatan air dan tata lahan pembudidayaan ikan;
  5. Pelaksanaan kebijakan rekomendasi ekspor-impor induk dan benih ikan;
  6. Pelaksanaan potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan air tawar;
  7. Pelaksanaan kebijakan pemasukan, pengeluaran, pengadaan, peredaran dan/atau pemeliharaan ikan lintas kabupaten/kota;
  8. Pelaksanaan kebijakan pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
  9. Pelaksanaan kebijakan pengawasan alat pengangkut, unit penyimpanan hasil produksi budidaya ikan dan unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya serta pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya;
  10. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
  11. Koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi benih ikan lintas kabupaten/kota;
  12. Koordinasi dan pengembangan pelaksanaan teknologi pembudidayaan ikan;
  13. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan higienitas dan sanitasi lingkungan usaha pembudidayaan ikan lintas kabupaten/kota;
  14. Pelaksanaan kebijakan keramba jaring apung (KJA) di perairan umum (PU) lintas kabupaten/kota dan wilayah laut kewenangan provinsi;
  15. Bimbingan dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan statistik seta informasi bidang perikanan di wilayah laut kewenangan provinsi;
  16. Perencanaan pembangunan perikanan skala provinsi.

F. Bidang Usaha Kelautan dan Perikanan

Bidang Usaha Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang usaha perikanan, pengolahan hasil dan pemasaran, dan pengembangan SDM serta kelembagaan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Bidang Usaha Kelautan dan Perikanan Budidaya mempunyai fungsi :

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pelayanan usaha perikanan;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengolahan hasil dan pemasaran;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengembangan SDM dan Kelembagaan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Usaha Kelautan dan Perikanan membawahkan:

  • Seksi Pelayanan Usaha Perikanan: Bertugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang pelayanan usaha perikanan, meliputi:
  1. Pelaksanaan kebijakan dan bimbingan investasi dan pengembangan usaha hasil perikanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan dan bimbingan perizinan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan di provinsi;
  3. Pemberian ijin penangkapan dan / atau pengangkutan ikan yang menggunakan kapal perikanan berukuran di atas 10 GT s.d. 30 GT serta tidak menggunakan tenaga kerja asing;
  4. Penetapan kebijakan dan pelaksanaan pungutan perikanan kewenangan provinsi;
  5. Pelaksanaan kebijakan usaha perikanan tangkap dalam wilayah kewenangan provinsi;
  6. Pelaksanaan kebijakan perizinan dan penerbitan IUP di bidang pembudidayaan ikan skala menengah yang tidak menggunakan tenaga kerja asing di wilayah provinsi.
  • Seksi Pengolahan Hasil dan Pemasaran: Bertugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengolahan hasil dan pemasaran, meliputi:
  1. Pelaksanaan kebijakan pembangunan dan pengelolaan pusat pemasaran ikan;
  2. Pelaksanaan kebijakan mutu di unit pengolahan, alat transportasi dan unit penyimpanan hasil perikanan sesuai dengan prinsip PMMT atau HACCP;
  3. Pelaksanaan pengujian mutu secara laboratoris terhadap produk hasil perikanan;
  4. Pelaksanaan kebijakan sistem permodalan, promosi dan investasi di bidang perikanan tangkap kewenangan provinsi;
  5. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan kerjasama kemitraan usaha pembudidayaan ikan;
  6. Pelaksanaan kebijakan pengolahan hasil perikanan dan pemasarannya;
  7. Pelaksanaan kebijakan pembangunan dan pengelolaan laboratorium pengujian dan pengolahan mutu hasil perikanan;
  8. Bimbingan pengawasan monitoring residu antibiotik, cemaran mikroba dan bahan berbahaya lainnya, serta perairan/lingkungan tempat ikan hidup;
  9. Pengawasan PMMT atau HACCP di unit pengolahan hasil perikanan;
  10. Pengawasan mutu ekspor hasil perikanan;
  11. Bimbingan teknis pelaksanaan standarisasi;
  12. Akreditasi lembaga sertifikasi sistem mutu hasil perikanan;
  13. Pelaksanaan kebijakan penerbitan sertifikat kesehatan dan/atau sertifikat mutu terhadap produk perikanan dalam rangka jaminan mutu dan jaminan pangan.
  • Seksi Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Kelembagaan: Bertugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengembangan SDM dan kelembagaan, meliputi:
  1. Penetapan kebijakan peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM di bidang kelautan dan perikanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan dan bimbingan usaha kelautan dan prikanan di provinsi;
  3. Pelaksanaan kebijakan akreditasi dan sertifikasi diklat bidang kelautan dan perikanan di provinsi;
  4. Peragaan penyebarluasan dan bimbingan penerapan teknologi perikanan;
  5. Bimbingan dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan statistikserta informasi bidang perikanan diwilayah laut kewenangan provinsi;
  6. Perencanaan pembangunan perikanan skala provinsi.

G. UPTD- LPPMHP

UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah terdiri dari:

  • Laboratorium Pengujian dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Semarang;
  • Laboratorium Pengujian dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Pekalongan; dan
  • Laboratorium Pengujian dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Cilacap.

Unit Pelaksana Teknis tersebut di atas mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah di bidang teknis pengelolaan, pelaksanaan pengujian mutu hasil perikanan serta pengawasan pengolahan hasil perikanan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, UPT-LPPMHP mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program kegiatan pengujian mutu hasil perikanan;
  2. Pengelolaan dan pemeliharan sarana untuk pengujian mutu hasil perikanan;
  3. Pelaksanaan pengujian dan pengawasan mutu hasil perikanan; dan
  4. Pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaanan.

Struktur Organisasi UPT sebagai berikut:

  • Kepala Laboratorium;
  • Subbagian Tata Usaha;
  • Seksi Pengujian; dan
  • Seksi Pengawasan Mutu.

Penjabaran tugas UPT-UPT tersebut di atas adalah sebagai berikut:

  • Subbagian Tata Usaha
  1. Penyiapan bahan rencana dan program kerja;
  2. Pelaksanaan koordinasi bidang program, bidang keuangan dan bidang umum kepegawaian lingkup Laboratorium;
  3. Pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang penyusunan perencanaan dan program kerja; bidang keuangan yang meliputi urusan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi; bidang umum dan kepegawaian yang meliputi urusan rumah tangga, surat menyurat, kebersihan, keamanan, pemeliharaan, humas, protokol dan ketatausahaan kepegawaian lingkup Laboratorium;
  4. Pengelolaan sistem informasi dan pelaporan bidang program di lingkungan Laboratorium; dan
  5. Evaluasi, monitoring dan pelaporan di bidang program, bidang keuangan dan bidang umum serta kepegawaian di Lingkungan Laboratorium.
  • Seksi Pengujian
  1. Penyusunan rencana dan program kegiatan pengujian mutu hasil perikanan;
  2. Penyusunan perencanaan kebutuhan perangkat keras dan lunak untuk program pengujian mutu hasil perikanan;
  3. Penyiapan dan pengumpulan data serta bahan untuk pelaksanaan pengujian mutu hasil perikanan;
  4. Pelaksanaan pengujian mutu hasil perikanan secara mikrobiologi, organoleptik dan kimia;
  5. Pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan pengujian mutu terhadap produk pengolahan;
  6. Pemeliharaan dan perawatan, bahan kimia dan media pengujian;
  7. Pelaksanaan fungsi Manajerial Teknis sesuai SNI 19-17025-2000 (ISO Quide 17025) sebagai laboratorium terakreditasi; dan
  8. Pengembangan kemampuan pengujian sesuai tuntutan pasar.
  • Seksi Pengawasan Mutu
  1. Pengumpulan dan inventarisasi data usaha pengolahan hasil perikanan tradisional maupun modern;
  2. Pelaksanaan pengawasan pada unit usaha pengolahan hasil perikanan tradisional dan modern;
  3. Monitoring dan evaluasi secara berkala pada unit usaha pengolahanhasil perikanan tradisional dan modern;
  4. Pelaksanaan kegiatan pengambilan contoh pengujian; dan
  5. Pelaksanaan fungsi Deputy Manajerial Mutu sesuai SNI 19-17025-2000 (ISO Quide 17025) sebagai laboratorium terakreditasi.

H. UPTD-PPP

Unit Pelaksana Teknis - PPP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah terdiri dari:

  1. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari Kota Tegal;
  2. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Bajomulyo Kab. Pati;
  3. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Morodemak Kab. Demak;
  4. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Wonokerto Kab. Pekalongan;
  5. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Asemdoyong Kab. Pemalang;
  6. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Klidang Lor Kab. Batang;
  7. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung Kab. Rembang;
  8. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tawang Kab. Kendal; dan
  9. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Karimunjawa Kab. Jepara.

Unit Pelaksana Teknis tersebut di atas mempunyai tugas pokok:

  1. Melaksanakan fasilitasi produksi dan pemasaran hasil perikanan tangkap di wilayah kerjanya
  2. Pemanfaatan sumberdaya penangkapan untuk pelestariannya.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, UPT-PPP mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan pengembangan, pemeliharaan serta pemanfaatan sarana prasarana pelabuhan perikanan;
  2. Koordinasi pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban dan pelaksanaan kebersihan pelabuhan perikanan;
  3. Pelayanan teknis kapal perikanan dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan; dan
  4. Melakukan pemberian pelayanan kapal dan keselamatan pelayaran, pengumpulan data dan penyusunan laporan.

Struktur Organisasi UPT sebagai berikut:

  • Kepala Pelabuhan;
  • Subbagian Tata Usaha;
  • Seksi Tata Pengusahaan; dan
  • Seksi Tata Pelayanan dan Kesyahbandaran.

Penjabaran tugas UPT-UPT tersebut di atas adalah sebagai berikut:

  • Subbagian Tata Usaha
  1. Penyiapan bahan rencana dan program kerja;
  2. Pelaksanaan koordinasi bidang program, bidang keuangan dan bidang umum kepegawaian lingkup PPP;
  3. Pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang penyusunan perencanaan dan program kerja; bidang keuangan yang meliputi urusan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi; bidang umum dan kepegawaian yang meliputi urusan rumah tangga, surat menyurat, kebersihan, keamanan, pemeliharaan, humas, protokol dan ketatausahaan kepegawaian lingkup PPP;
  4. Pengelolaan sistem informasi dan pelaporan bidang program di lingkungan PPP; dan
  5. Evaluasi, monitoring dan pelaporan di bidang program, bidang keuangan dan bidang umum serta kepegawaian di Lingkungan PPP.
  • Seksi Tata Pengusahaan
  1. Penyiapan perencanaan pembangunan pelabuhan perikanan;
  2. Pemeliharaan sarana pelayaran;
  3. Pelayanan jasa;
  4. Pengelolaan keamanan;
  5. Pelaksanaan ketertiban dan kebersihan lingkungan pelabuhan perikanan;
  6. Pengelolaan kawasan pelabuhan perikanan; dan
  7. Koordinasi pengawasan penangkapan dan mutu hasil perikanan.
  • Seksi Tata Pelayanan dan Kesyahbandaran
  1. Perencanaan pengembangan pemeliharaan, serta pemanfaatansarana pelabuhan perikanan;
  2. Pelayanan teknis kapal perikanan dan kesyahbandaran perikanan berupa penerbitan surat ijin berlayar (SIB);
  3. Koordinasi pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban dan pelaksanaan kebersihan kawasan pelabuhan perikanan;
  4. Pengembangan dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat perikanan;
  5. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di wilayahnya untuk peningkatan produksi, distribusi dan pemrosesan hasil perikanan;
  6. Pelaksanaan pengawasan penangkapan, penanganan pengolahan, pemasaran dan mutu hasil perikanan;
  7. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta statistik perikanan;
  8. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan publikasi hasil riset, produksi dan pemasaran hasil perikanan tangkap di wilayahnya;
  9. Pemanfaatan wilayah pesisir dan fasilitas Wisata Bahari; dan
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

I. UPTD-Balai Perbenihan dan Budidaya Ikan (BBI)

Unit Pelaksana Teknis-BBI Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah terdiri dari:

  • Balai Perbenihan dan Budidaya Ikan Air Tawar
  • Balai Perbenihan dan Budidaya Ikan Air Payau dan Laut

Unit Pelaksana Teknis tersebut di atas mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah di bidang teknis pengelolaan, pelaksanaan perbenihan dan budidaya ikan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, UPT-BPBI mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana teknis operasional perbenihan dan budidaya ikan;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis perbenihan dan budidaya ikan;
  3. Pelaksanaan fasilitasi teknis unit perbenihan dan budidaya ikan milik rakyat;
  4. Penyediaan benih dan calon induk ikan unggul;
  5. Pelaksanaan kaji terap teknologi baru perbenihan dan budidaya ikan;
  6. Penyediaan dan penebaran benih ikan di perairan umum;
  7. Pelaksanaan pengendalian hama dan penyakit ikan;
  8. Pelaksanaan sertifikasi benih dan induk ikan unggul;
  9. Pengkajian dan analisis teknis operasional perbenihan dan pengembangan budidaya ikan;
  10. Pelayanan penunjang penyelenggaraan tugas Dinas; dan
  11. Pengelolaan ketatausahaanan.

Struktur Organisasi UPT sebagai berikut:

  • Kepala Balai;
  • Subbagian Tata Usaha;
  • Seksi Pelayanan Teknis; dan
  • Seksi Standarisasi dan Informasi.

Penjabaran tugas UPT-UPT tersebut di atas adalah sebagai berikut:

  • Subbagian Tata Usaha
  1. Penyiapan bahan rencana dan program kerja;
  2. Pelaksanaan koordinasi bidang program, bidang keuangan dan bidang umum kepegawaian lingkup Balai;
  3. Pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang penyusunan perencanaan dan program kerja; bidang keuangan yang meliputi urusan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi; bidang umum dan kepegawaian yang meliputi urusan rumah tangga, surat menyurat, kebersihan, keamanan, pemeliharaan, humas, protokol dan ketatausahaanan kepegawaian lingkup Balai;
  4. Pengelolaan sistem informasi dan pelaporan bidang program di lingkungan Balai; dan
  5. Evaluasi, monitoring dan pelaporan di bidang program, bidang keuangan dan bidang umum serta kepegawaian di Lingkungan Balai.
  • Seksi Pelayanan Teknis
  1. Pelaksanaan identifikasi pasar/permintaan benih/induk;
  2. Perencanaan komoditas yang diproduksi secara kualitatif/ kuantitatif;
  3. Perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana produksi;
  4. Penyusunan panduan mutu;
  5. Pelaksanaan proses produksi dengan mentaaati panduan mutu;
  6. Pelaksanaan audit internal produksi;
  7. Pelaksanaan proses sertifikasi; dan
  8. Pelaksanaan pembinaan pembenihan dan budidaya.
  • Seksi Standarisasi dan Informasi
  1. Identifikasi teknologi perbenihan dan budidaya;
  2. Pelaksanaan kaji terap teknologi;
  3. Perumusan hasil kaji terap;
  4. Sosialisasi pengembangan teknologi;
  5. Pembinaan pengembangan teknologi di kabupaten/kota; dan
  6. Perumusan standar teknologi.

J. Balai Karantina dan Kesehatan Ikan

Unit Pelaksana Teknis tersebut di atas mempunyai tugas pokok menyiapkan, melaksanakan, menganalisis, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengendalian hama dan penyakit serta karantina ikan dalam rangka melindungi sumberdaya ikan dan lingkungan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, UPT-BKKI mempunyai fungsi :

  1. Mengupayakan pencegahan masuk dan keluarnya hama dan penyakit ikan atau organisme pengganggu;
  2. Melakukan pengawasan keluar-masuknya ikan;
  3. Melakukan pemeriksaan keluar-masuknya ikan;
  4. Standarisasi kesehatan ikan dan lingkungan budidaya; dan
  5. Melakukan pembinaan kepada masyarakat tentang karantina dan kesehatan ikan.

Struktur Organisasi UPT sebagai berikut:

  • Kepala Balai;
  • Subbagian Tata Usaha;
  • Seksi Pengawasan; dan
  • Seksi Pengujian.

Penjabaran tugas UPT-UPT tersebut di atas adalah sebagai berikut:

  • Subbagian Tata Usaha
  1. Penyiapan bahan rencana dan program kerja;
  2. Pelaksanaan koordinasi bidang program, bidang keuangan dan bidang umum kepegawaian lingkup Balai;
  3. Pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang penyusunan perencanaan dan program kerja; bidang keuangan yang meliputi urusan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi; bidang umum dan kepegawaian yang meliputi urusan rumah tangga, surat menyurat, kebersihan, keamanan, pemeliharaan, humas, protokol dan ketatausahaan kepegawaian lingkup Balai;
  4. Pengelolaan sistem informasi dan pelaporan bidang program di lingkungan Balai; dan
  5. Evaluasi, monitoring dan pelaporan di bidang program, bidang keuangan dan bidang umum serta kepegawaian di Lingkungan Balai.
  • Seksi Pengawasan
  1. Pelaksanaan pengendalian penyakit dan pengobatan;
  2. Pelaksanaan pengawasan peredaran pestisida, bahan kimia maupun obat-obatan yang digunakan kegiatan perikanan budidaya;
  3. Penilaian kelayakan Laboratorium Hama Penyakit Ikan;
  4. Monitoring dan survailance Hama Penyakit Ikan;
  5. Analisa resiko akibat hama penyakit ikan;
  6. Pengawasan lalu lintas media pembawa hama penyakit ikan;
  7. Monitoring residu obat, bahan kimia, bahan biologi dan kontaminan serta penggunaan pakan ikan; dan
  8. Pelaksanaan bimbingan kepada masyarakat (petani, nelayan, siswa/mahasiswa, dll.).
  • Seksi Pengujian
  1. Penyusunan bahan informasi tentang Panyakit Ikan;
  2. Visualisasi dan dokumentasi tentang Hama Penyakit Ikan;
  3. Pengujian obat-obatan ikan;
  4. Penelitian dan perekayasaan di bidang pengendalian Hama Penyakit Ikan;
  5. Penyusunan konsep naskah perundangan/kebijakan tentang Hama Penyakit Ikan;
  6. Standarisasi kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;
  7. Sertifikasi kesehatan ikan;
  8. Analisa dan evaluasi kerugian budidaya akibat Hama Penyakit Ikan;
  9. Pemeriksaan penyakit ikan (virus, bakteri, parasit, jamur);
  10. Analisa residu pestisida/obat-obatan dan bahan kimia lainnya; dan
  11. Penyusunan laporan dan rencana kerja laboratorium.

K. Kelompok Jabatan Fungsional

Sekretariat, Bidang-bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya dan Usaha Kelautan dan Perikanan, UPTD serta Kelompok Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.